ANTARAYA MEDIA, BONTANG – AM (19), pemuda asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (16/05/24).
AM (19) diamankan di Jl. Arif Rahman Hakim KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 15.60 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Tobing Toruan mengatakan, penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kapal Selam 3 Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, kerap terjadi transaksi sabu.
“Anggota langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Sekira pukul 10.00 Wita, polisi mencurigai seseorang (Red AM) yang sedang berjalan keluar penginapan di wilayah tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka AM.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik bening berisi sabu 15.60 gram, enam bungkus plasktik klip, satu buah botol minyak rambut warna abu-abu, satu buah pipet kaca, dan satu buah hp merk samsung A04s warna hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan Pengembangan. (Red)