Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar UIN Palopo Dihentikan, Polisi Sebut Tidak Cukup Bukti

ANTARAYA MEDIA, PALOPO — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo dipastikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak. Ia menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

Bacaan Lainnya

“Kasusnya tidak bisa dilanjutkan, karena tidak cukup bukti. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Ridwan Parintak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2025).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kota Palopo karena melibatkan figur akademisi dengan jabatan tinggi di lingkungan kampus.

Sejumlah pihak pun sempat mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi tanpa dasar yang jelas.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara pada Kamis (16/4/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Palopo menyimpulkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Prof ER tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.

Penghentian ini disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku apabila sebuah laporan tidak memiliki dasar kuat untuk diteruskan.

Sementara itu, Prof ER menyambut baik keputusan kepolisian tersebut. Ia menyebut bahwa proses hukum yang berjalan selama kurang lebih empat bulan ini akhirnya memberikan kejelasan atas tuduhan yang sempat ramai diperbincangkan publik.

“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan dua kali proses gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Prof ER.

Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat memulihkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi UIN Palopo.

“Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kota Palopo. Proses penyelidikan sempat mengalami kendala teknis karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil.

Pada Februari lalu, penyidik bahkan harus menunda pengambilan keterangan karena korban pingsan saat pertama kali datang ke Polres, hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selama masa tersebut, penyidik mengedepankan kondisi psikologis korban dengan memberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

Namun, setelah seluruh keterangan dan alat bukti diuji melalui gelar perkara, kepolisian resmi menyatakan kasus ini selesai karena tidak ditemukan unsur pidana. (win)

Pos terkait