ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili bersama Pemerintah Kota Palopo lakukan kegiatan operasi pasar gabungan gempur rokok ilegal.
Operasi tersebut diharap dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan itu dilaksanakan sejak 15 hingga 19 Juli 2024 di sejumlah titik di Kota Palopo.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Jabal Noor Aris mengatakan operasi tersebut rutin dilaksanakan dalam rangka operasi pasar pemberantasan BKC ilegal.
“Kota Palopo memang merupakan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili. Jadi kami dari Satpol PP, Dinas Kominfo dan Dinas Perdagangan serta bagian Perekonomian melakukan pendampingan untuk menekan peredaran rokok-rokok ilegal,” kata Jabal Noor.
Lanjut Jabal Noor, operasi bersama yang digelar tim gabungan tersebut tak hanya menyita rokok yang ditemukan. Petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik kios dan masyarakat mengenai rokok ilegal.
“Kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal itu seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” jelasnya.
“Kita tidak ingin rokok ilegal ini beredar dengan alasan ketidaktahuan atau tidak paham. Karena itu kami terus memberikan sosialisasi dan pemahaman,” lanjutnya.
Sementara, Pelaksana Bea Cukai Pabean C Malili, Iqbal mengungkap kegiatan gempur rokok ilegal itu dilakukan serentak se Indonesia dan Bea Cukai Pabean C Malili melaksanakannya di Kota Palopo.
“Kita bersama tim gabungan ini telah melakukan operasi di sejumlah kecamatan di Kota Palopo,” ujar Iqbal.
Dari operasi yang berlangsung empat hari tersebut, Bea Cukai Malili mengamankan lebih dari 20.000 batang rokok.
“Dari operasi ini, kami meminta keterangan dan lakukan sosialisasi kepada pedagang-pedagang yang belum tahu terkait rokok ilegal. Kami juga menempel stiker #GempurRokokIlegal disetiap kios-kios dan memasang baliho kampanye,” tambahnya.
Pada hari ke 4 pelaksanaan operasi gabungan #GempurRokokIlegal Kamis, (18/07/2024) tim mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.
Ia diketahui berinisial AA (46) yang merupakan pemilik Toko Dua Putra, warga Jalan Bangau, Balandai, Kecamatan Bara.
Ia diamankan setelah kedapatan menyimpan rokok ilegal dengan jumlah yang banyak.
AA langsung dibawa ke kantor cabang Bea Cukai Malili di Kelurahan Pontap, Kota Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)