ANTARAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah merilis wajah baru dari paspor Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Bentuk baru dari paspor Republik Indonesia ini diresmikan bertepatan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia kemarin.
Tampilan Paspor baru saat ini berwarna merah terang.
Tak hanya tampilan, dari sisi desain, kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur pengaman juga ditingkatkan.
Dikutip dari akun X @ditjen_imigrasi, berikut penjelasan beberapa perubahan dan peningkatan pada paspor baru.
Pada cover paspor baru ini, dilengkapi fitur pengaman yang tahan panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip.
Lalu, halaman biodatanya terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
Kertas buku paspor berpengaman dan dan sensitif terhadap kimia.
Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet.
Tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
Pada lembar paspor, menggunakan desain motif kain dari setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk jika dilihat dengan sinar ultraviolet.
Dengan adanya kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya, menjadi perhatian utama dan diharapkan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah.
Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Perlu diketahui, penggantian bentuk paspor merupakan standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Dimana ditegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/ penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya. ***