ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Sejumlah pengendara terpantau melanggar aturan lalu lintas saat melintas di depan Mapolres Palopo pada Sabtu (28/9/2024) sore.
Sejumlah pengendara melintas dengan beragam pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat serta berboncengan lebih dari dua orang.
Berdasarkan pantauan selama 10 menit, pengendara motor tanpa plat paling banyak melintas di depan Mapolres Palopo.
Dalam 10 menit, terpantau ada 34 pengendara sepeda motor yang melintas tanpa menggunakan plat motor.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan tanpa plat nomor akan diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.
Tak hanya melintas menggunakan motor tanpa plat, sejumlah pengendara juga terlihat melintas tanpa menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.
Berdasarkan pantauan, 6 pengendara motor terlihat tidak menggunakan helm.
Berdasarkan Pasal 291 ayat 1, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar akan dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Tak hanya pengendara yang wajib menggunakan helm, penumpang juga diwajibkan guna mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, 3 pengendara motor juga terciduk melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang.
Aksi “bonceng tiga” tentu sangat berbahaya, karena melebihi kapasitas yang diizinkan aturan lalu lintas untuk kendaraan roda dua.
Kondisi ini dapat memengaruhi keseimbangan kendaraan dan memperbesar risiko kecelakaan, baik bagi pengendara maupun penumpang.
Setiap pengendara yang terbukti melanggar, baik tidak menggunakan helm maupun bonceng tiga, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tiga hal tersebut tak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan di jalan raya. (JS-Dar)