Tindak Lanjuti Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Dinkes Kutim Laksanakan Bimtek RKBMD

ANTARAYA MEDIA, KUTIM – Menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) NO 47 tahun 2021, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Hal itu diungkapkan langsung olehKepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal pada Rabu (06/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) NO. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah,” ucapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Substansi Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinkes Kutim dan berlangsung dari tanggal 5 hingga 9 November 2024.

“Pesertanya nakes dari bagian umum dan kepegawaian yang akan melakukan Bimtek RKBMD selama 5 hari,” tambahnya.

Tak hanya Bimtek, tetapi para peserta juga melangsungkan sosialisasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi pengurus barang pembantu di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangkulirang serta RSUD Muara Bengkal.

Lebih lanjut, Bimtek yang dilaksanakan ini merupakan upaya peningakatan kapasitas petugas dalam menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah, penyusunan hasil inventarisasi BMD.

“Ini sangat perlu untuk meningkatkan kapasitas petugas kita buat menyusun kebutuhan dan penyusunan hasil Inventarisasi BMD,” imbuhnya.

S lain itu juga untuk Teknis rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) serta penatausahaan BMD persediaan dengan menggunakan aplikasi RKBMD dan SISPASIADA dilingkungan Pemerintah Daerah Kutai Timur. (adv)

Pos terkait