ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pembagian daerah pemilihan (Dapil) di Kota Palopo untuk Pemilu 2024 tak lama lagi ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penetapan dapil dijadwalkan paling lambat 9 Februari 2024.
“Terakhir tanggal 9 Februari 2023 berdasarkan PKPU,” kata Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya, dikonfirmasi Senin (6/2/23).
Untuk pembagian dapil sendiri, KPU Palopo mengusulkan tiga model rancangan.
Rancangan pertama yaitu model lama yang digunakan pada Pemilu sebelumnya yakni 3 dapil dengan komposisi kecamatan yang sama.
Kemudian rancangan kedua, yaitu 3 dapil namun terjadi re-komposisi kecamatan.
Dan rancangan ketiga, yakni 4 dapil.
“Kami KPU kabupaten/kota domainnya hanya mengusulkan, soal penetapannya itu kewenangan KPU RI,” ucap Adiwijaya.
Pengusulan 3 rancangan ini kata Adiwijaya, berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah unsur terkait, saat dilakukan uji publik beberapa waktu lalu.
“Kita mengakomodir masukan-masukan pada saat dilakukan uji publik lalu,” ujarnya.
Dirinya tidak menyebutkan rancangan mana yang menjadi prioritas untuk disetujui, karena itu merupakan kewenangan KPU RI.
Sementara, jumlah alokasi kursi di tiap dapil dipastikan akan berubah. Itu menyesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap dapil.
Meski demikian, secara keseluruhan jumlah alokasi kursi DPRD Palopo tetap 25 kursi mengacu jumlah penduduk yang berada di bawah 200 ribu.
Sekedar informasi, jika dapil Palopo bertambah menjadi 4, maka pembagiannya sebagai berikut; Dapil 1 Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara sebanyak sebanyak 7 kursi.
Kemudian Dapil II yaitu Kecamatan Wara Selatan dan Kecamatan Wara Timur sebanyak 8 kursi.
Lalu Dapil III yaitu Kecamatan Sendana, Kecamatan Mungkajang, dan Kecamatan Wara Barat sebanyak 4 kursi.
Dan Dapil IV yaitu Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua sebanyak 6 kursi. (*)