ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Bulan Mei 2025 mendatang nampaknya akan menjadi waktu bagi warga Kota Palopo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) merencanakan PSU di Kota Palopo digelar pada bulan Mei 2025 mendatang.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyusun rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Kota Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa draft rancangan tahapan telah dikirimkan kepada KPU RI.
“Sehingga, saat ini KPU Sulsel masih menunggu persetujuan KPU RI untuk segera mengumumkan pembukaan pendaftaran,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Hasbullah menjelaskan, KPU Sulsel mengusulkan agar pencoblosan dilakukan pada Mei mendatang.
Namun, sebelum itu, akan ada serangkaian tahapan yang panjang, termasuk pendaftaran ulang calon.
“Proses PSU ini melibatkan banyak tahapan, termasuk pencalonan yang menggantikan calon yang didiskualifikasi oleh MK, yaitu saudara Trisal, yang dapat digantikan oleh calon lain,” ungkapnya.
“Proses tersebut yang akan kami sampaikan kepada publik terkait waktu pendaftaran,” tambahnya.
Terkait anggaran, Hasbullah menyatakan bahwa pembicaraan dengan PJ Wali Kota Palopo akan dilakukan pada 5 Maret 2025.
“Namun, pada prinsipnya, koordinasi informal dengan Pemkot Palopo telah dilakukan, dan mereka sudah mempersiapkan kebutuhan untuk PSU,” jelasnya. (***)