ANTARAYA MEDIA, LUWU – Sebanyak 12 potensi kerawanan dapat mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai yang dirilis Bawaslu RI, Senin 26 Agustus 2024 di Hotel Bidakara Jakarta.
Menurut Komisioner Bawaslu, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Wahyu Derajat, Kabupaten Luwu masuk kedalam kategori rawan tinggi.
Dimana potensi otensi kerawanan tersebut dilihat dari 61 indikator terkait.
“Hal ini sesuai yang dirilis Bawaslu RI, Senin 26 Agustus 2024 di Hotel Bidakara Jakarta ini dilihat dari 61 indikator terkait,” beber Wahyu, Jumat (6/9/2024).
Wahyu menambahkan bahwa Bawaslu Luwu telah memetakan sebanyak 12 potensi kerawanan tersebut.
Diantaranya intimidasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dalam proses Pilkada, pengrusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu, rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri.
“Ditambah pemilih tidak memenuhi syarat tetali terdaftar kedalam DPT, pemilih tidak memenuhi syarat malah terdaftar DPT, pemilih ganda, adanya pemungutan suara ulang, perhutungan suara ulang, pelanggaran lokasi kampanye dan adanya keputusan DKPP terhadap jajaran KPU atau Bawaslu,” terang Wahyu.
Dirinya menambahkan, 12 potensi kerawanan itu diambil dari data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 dan Pemilu 2024 lalu.
“Dan kita tahu, isu yang terjadi pada Pemilu di tahun 2019 itu kembali berulang di Pemilu 2024,” tutupnya. ***