Baznas Palopo Salurkan Bantuan Senilai Ratusan Juta dari Zakat dan Infaq Masyarakat Palopo

Baznas salurkan bantuan dari Zakat dan Infaq masyarakat Palopo

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Ilham Hamid wakili Penjabat Wali Kota Palopo menghadiri penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk mustahik di Baznas Kota Palopo, Kamis (13/6/2024).

Kepala Baznas Palopo, As’ad Syam mengatakan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS merupakan kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja selama memenuhi syarat syar’i.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Baznas menyalurkan bantuan sebagai bentuk fungsi dan tugas kami di Baznas. Apa yang kami kumpulkan dari masyarakat secara terbuka, itupun harus disalurkan ke masyarakat secara terbuka,” kata As’ad Syam.

As’ad menambahkan, ada 72 penerima dengan jumlah dana sekitar Rp153 juta yang bersumber dari zakat harta dan infaq.

Adapun dana yang dikelola, lanjut As’ad berupa bantuan modal usaha dan tambahan modal usaha sebanyak 43 orang dengan nilai Rp 55,5 juta.

Bantuan pembangunan masjid sebanyak 13 masjid dengan nilai Rp 53,5 juta serta perbaikan rumah (Rutilahu) 7 orang dengan nilai Rp 29 juta.

Tak hanya itu, ada juga bantuan konsumtif untuk dua orang dengan nilai Rp 1 juta. Bantuan Gharimi (orang yang berhutang BPJS) satu orang dengan nilai Rp 1.672.000 serta bantuan penyelesaian studi untuk 5 mahasiswa S1 dengan nilai Rp 7,5 juta.

“Penyaluran Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo sejak bulan Januari 2024 sampai dengan hari ini sebanyak Rp 600.246.300 ,” ujarnya.

Bantuan tersebut merupakan bantuan yang kesekian kalinya disalurkan oleh Baznas Kota Palopo karena banyak proses penyaluran yang dilaksanakan lebih awal diluar penyaluran tersebut.

“Adapun harapannya untuk bantuan ini, bisa termanfaatkan dengan baik oleh si penerima, oleh mustahiq, dan betul-betul amanah,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Ilham Hamid SE.,M.Si., mengapresiasi Baznas yang tetap eksis dalam melayani umat.

“Karena ini adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014,” kata Ilham Hamid.

Program-program yang dilakukan oleh Baznas diharap dapat sesuai dengan program yang ada di Pemerintahan Kota Palopo.

Pos terkait