BPTD Kelas II Sulsel Gelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL di Luwu

ANTARAYA MEDIA, LUWU – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan lakukan monitoring pelaksanaan operasi simpatik sadar keselamatan tanpa Over Dimensi Over Load (ODOL).

Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 19 hingga 25 Agustus 2024 dengan tujuan untuk menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan serta keamanan lalu lintas angkutan barang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berlangsung di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Operasi simpatik sadar keselamatan ini menargetkan kendaraan over dimensi over load (ODOL) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain khususnya di Sulawesi Selatan.

“Praktik ODOL memiliki dampak yang sangat merugikan baik dari sisi keselamatan, ekonomi, maupun lingkungan. Penanganan yang lebih tegas dan kesadaran dari pelaku usaha sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini,” kata Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar.

“ODOL tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan yang lebih parah,” sambungnya.

Sementara, Kasubdit Andalalin Kemenhub, Suria Abdi mengimbau masyarakat khususnya pengusaha angkutan barang agar tidak melakukan modifikasi dan memastikan dimensi serta muatan sesuai dengan spesifikasi kelayakan jalan yang telah diatur dalam peraturan.

“Kami percaya bahwa kesadaran dan kerjasama semua pihak khususnya pengusaha angkutan barang untuk menciptakan lingkungan jalan yang aman. Karena itu, mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya serta menjaga infrastruktur negara yang dibangun dengan susah payah,” ujar Suria Abdi.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, Suria menambahkan penertiban kendaraan ODOL akan dilakukan secara intensif melalui razia di sejumlah titik strategis dan akan menindak tegas pelanggar sesuai aturan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pelanggar aturan ODOL akan diberikan sanksi berat seperti denda administratif, pencabutan izin operasi hingga penyitaan kendaraan. (*)

Pos terkait