BPTD Kelas II Sulsel Lakukan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan di Walenrang Luwu

ANTARAYA MEDIA, LUWU – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan monitoring pelaksanaan operasi simpatik sadar keselamatan tanpa over dimensi over load (ODOL).

Kegiatan ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Satlantas Polres Luwu, Babinsa Walenrang dan stakeholder terkait pada Rabu (21/8/2024).

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum ini kami menargetkan kendaraan over dimensi over load (ODOL) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain yang melintas di Sulawesi Selatan, kami juga mengedepankan sikap humanis kepada sopir,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar.

Lanjut Bahar, operasi simpatik tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan serta keamanan lalu lintas angkutan barang.

“Penanganan yang lebih tegas dan humanis kepada pelaku usaha sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini. Sinergitas dan kolaborasi antar instansi atau lembaga juga sangat penting. ODOL tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan yang lebih parah,“ jelasnya.

Kasubdit Andalalin Kemenhub, Suria Abdi mengimbau sopir pengangkut barang agar tidak melakukan modifikasi dan memastikan dimensi serta muatan sesuai dengan spesifikasi kelayakan jalan yang telah diatur dalam peraturan.

“Kami percaya bahwa kesadaran dan kerjasama semua pihak khususnya pengusaha angkutan barang untuk menciptakan lingkungan jalan yang aman. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya serta menjaga infrastruktur negara yang dibangun,” ujar Suria Abdi.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya juga melakukan penertiban kendaraan ODOL secara intensif melalui razia di berbagai titik strategis dan penindakan tegas sesuai peraturan. (*)

Pos terkait