Disdukcapil Palopo Musnahkan 5.723 Keping KTP Invalid

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Dinas Dukcapil Kota Palopo melakukan pemusnahan Kartu Tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartua Identitas Anak (KIA) di Halaman Kantor Dukcapil, Kamis 4 April 2024.

Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo, Makmur mengatakan, adapun jumlah Kartu Tanda penduduk elektronik (KTP-el)/ non elektronik yang dimusnahkan sebanyak 5.723 keping.

“Dan untuk Kartu Identitas Anak (KIA), sebanyak 154 keping. Sehingga total pemusnahan sebanyak 5.877 keping,” kata Makmur.

Makmur menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk KTP-el yang telah rusak/invalid dan juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan KTP-el.

“Berdasarkan surat edaran Kemendagri tahun 2018, jika ada pemusnahan KTP-el yang rusak/invalid dengan cara dibakar, dilaksanakan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Pemusnahan KTP-el tersebut disaksikan oleh Inspektur Kota Palopo, Subair, SH., Kabid Pelayanan pencatatan Sipil Muhammad Nurdin, SH.

Hadir pula Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Sukmawati, S.Sos., Kabid Piak dan Pemanfaatan Data, Firly J. Surahman. (hms)

Pos terkait