ANTARAYA MEDIA, PALOPO – DPRD Palopo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bahasa Luwu menjadi Perda.
Perda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Palopo Kamis 30 November 2023 malam.
DPRD mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu, aksara lontar bersamaan dengan pengesahan Ranperda tentang kepemudaan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II Irvan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani, SH.M.Si.
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan Kewenangan luas, nyata
bertanggungjawab kepada daerah untuk melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Harapannya dengan adanya Peraturan Daerah ini menjadi payung Hukum untuk melestarikan dan mempertahankan Bahasa Luwu,” kata Asrul Sani.
Asrul Sani menyampaikan kepada kepala Perangkat Daerah pemrakarsa Perda, agar segera mensosialisasikan peraturan Daerah tersebut.
“Serta merancang peraturan menyusun penjabaran Walikota yang merupakan peraturan Daerah yang telah ditetapkan hari ini,” ujarnya:
Ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah mendukung dan memberikan masukan terhadap program prioritas yang ada di Kota Palopo.
Hadir pada rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, para Staf Ahli Wali Kota Palopo, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Palopo, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Kota Palopo dan Camat Se-kota Palopo. (**)