ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Personel Polsek Wara Kota Palopo menangkap 2 orang remaja pelaku penganiayaan.
Pelaku masing-masing FA (17) warga Pontap dan Ha (18) warga Jl Tandipau Tomarundung.
Diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang nelayan inisial SA (22) warga Jl Benteng Raya. Peristiwa itu terjadi di Jl Benteng Raya pada Senin (12/12/22).
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu Andi Akbar menjelaskan kronologi kejadian berawal daat korban atau pelapor sedang duduk bersama temannya.
“Kemudian tidak lama datang pelaku dan sempat bercerita dengan teman pelapor.
Kemudian pelaku (terlapor) mendatangi sebuah perahu yang berada di dekat pelapor dan teman pelapor menegur terlapor,” kata Akbar.
Setelah itu pelaku beranjak pergi namun tak lama kemudian datang lagi bersama temannya. Teman pelaku lalu menembakkan sebuah busur.
Sementara pelaku langsung memukul korban diikuti oleh teman-temannya ikut mengeroyok.
“Atas kejadian tersebut korban menuju Polsek Wara untuk melapor,” ujar Akbar.
Tidak lebih dari 24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek Wara Nripka Abdul Rahman di Jl Anggrek Palopo, Selasa (13/12) sore.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH.Pidana subs pasal 351 KUH.Pidana. (*)