ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Palopo melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru bernama Matius Rante (47) ini dilakukan sebanyak dua kali.
Yang membuat korban yang tak lain adalah siswa nya sendiri yang masih SD mengalami pendarahan dan luka pada alat kelaminnya.
Pencabulan yang dilakukan oleh Matius pertama kali terungkap saat korban menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada temannya.
Awalnya korban tidak menceritakan kejadian tersebut karena ditakut-takuti oleh pelaku.
“Pelaku menakuti korban dengan mengatakan kalau korban cerita ke orang lain terkait kejadian tersebut maka korban akan ditangkap polisi,” kata Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’rup saat, Kamis (6/2/2025).
Korban kemudian berani menceritakan kejadian tersebut ke temannya setelah pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (4/2/2025).
“Awalnya korban sampaikan ke temannya pada hari pertama (4/2/2025) namun dia belum berterus terang. Hari kedua baru dia katakan kalau dia dicabuli sama gurunya,” jelasnya.
Teman korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialami korban ke wali kelasnya.
Setelah menanyakan hal tersebut kepada korban, wali kelas korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah kemudian menyampaikan kejadan tersebut ke keluarga korban dan menemaninya melapor ke pihak kepolisian.
Hingga saat ini, korban masih trauma dan lemas karena pendarahan yang dialami.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman korban untuk menguatkan laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Ipda Ma’rup juga mengungkap kepribadian pelaku yang dinilai sedikit kemayu.
“Kalau dilihat dari latar belakangnya guru ini sudah berusia 47 tahun dan masih bujang. Dia juga kelihatan kemayu,” tambahnya.
Kanit PPA Polres Palopo juga mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku hanya melakukan aksi bejatnya itu kepada L.
Pelaku juga mengaku memberi uang Rp 10 ribu kepada korban setelah melakukan aksinya. (***)