3 Komisioner Dipecat, KPU Sulsel Ambil Alih KPU Palopo

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dijatuhi sanksi berupa pemecatan.

Sanksi tersebut diberikan kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya

Hal ini merupakan buntut dari dugaan kasus ijazah palsu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.

Alhasil, KPU Sulsel akan mengambil alih tugas KPU Palopo hingga pengganti antar waktu.

“Proses administrasi dan proses kebijakan yang ada di KPU Palopo itu, hari ini diambil alih oleh teman-teman di Provinsi,” jelas Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Ia juga mengatakan bahwa semua hal telah diatur dalam PKPU.

“Jadi kalau dalam aturan itu, dalam PKPU kita juga, terkait dengan tata kerja organisasi, kalau ada pemecatan seperti itu,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Hasbullah mengaku, putusan dikeluarkan oleh DKPP untuk pemecatan yang diinstruksikan langsung ke KPU RI.

“Karena KPU RI yang mengangkat teman-teman KPU Provinsi dan Kaupatan Kota,” ungkapnya.

Adapun kata Hasbullah, pihak KPU telah menerima surat keputusan pemberhentian tiga komisioner KPU Palopo.

“Selanjutnya perintah pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Sulsel mengambil alih sementara sampai proses PAW teman-teman keluar dari KPU RI,” ujarnya.

“Karena kan sekarang di Palopo itu tidak cukup, tidak korum, tinggal dua komisionernya, makanya di dalam aturan itu diambil alih oleh Provinsi,” tambah dia. (***)

Pos terkait