ANTARAYA MEDIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, ia juga diberi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
Mantan Menteri Pertanian itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
SYL dan anak buahnya dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi serta keluarganya.
Ia meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau diberhentikan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. (*)