ANTARAYA MEDIA, BONTANG – Belum lama ini KPU Bontang menetapkan pendaftaran pasangan Basri Rase bersama Chusnul Dihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju Pilkada Bontang 2024 lewat jalur independen atau perseorangan.
Meski begitu, keduanya masih berjuang mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota melalui jalur independen. Keduanya masih memiliki kesempatan dengan mengajukan permohonan ke Bawaslu Bontang.
Langkah Ketua DPC PKB Bontang itu menempuh pendaftaran melalui jalur perseorangan lantaran tak yakin direkomendasikan oleh partainya sendiri dalam hal ini DPP PKB.
Opsi lain juga dilakukan Basri untuk memuluskan langkah menuju Pilkada 2024 mendatang. Seperti bangun komunikasi ke sejumlah Partai Politik (Parpol).
Hari ini, Jumat (17/5/2024), Tim relawan Basri Rase mengembalikan formulir pendaftaran bakal Calon Wali Kota Bontang ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekertaris PKB Bontang, Firman Nawawi mengatakan dirinya bersama relawan terus mencoba untuk berkomunikasi dengan parpol lain untuk membangun koalisi.
Dia menyampaikan, pengembalian formulir pendaftaran ke DPD PAN Bontang merupakan langkah taktis untuk membangun koalisi dengan DPD PAN dalam pemenangan Basri Rase.
Selain PAN, Basri Rase juga mengembalikan berkas pendaftaran ke partai Demokrat dan Nasdem.
“Di sini saya tidak mewakili partai, tapi saya sebagai relawan Basri Rase. Kami kembalikan berkas formulir DPD PAN, Nasdem Demokrat untuk kemenangan Basri Rase,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bontang Muhammad Ridwan mengatakan, Basri Rase merupakan figur terbaik di Kota Bontang.
“Pak Basri Rase kan petahana, kita hargai untuk berkoalisi. Tapi belum fix kan, karena di internal PAN sendiri ada dua kader yang maju sebagai bakal calon wakil wali kota, yakni saya sendiri sama pak sekertaris (Muhammad Irfan), nanti kita tentukan,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, DPP PKB memberikan mandat tahap pertama kepada Sutomo Jabir dan Sigit Alfian untuk bertarung dalam Pilkada Bontang tahun 2024.
Diketahui, raihan kursi PKB di DPRD Bontang hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu ada empat. Sementara untuk mengusung pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memiliki minimal lima kursi di legislatif. Artinya, PKB masih harus menggandeng satu partai yang memiliki minimal satu kursi di DPRD. (Red)