Panwascam Sukamaju Buka Perekrutan PKD di 14 Desa, Ini Syarat dan Tahapannya

ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) membuka perekrutan panitia pengawas kelurahan dan desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Kecamatan Sukamaju Marzuk Manan merincikan beberapa tahapan pendaftaran PKD.

Bacaan Lainnya

“Dimulai pengumaman pendaftaran dimulai 9 Januari sampai 13 Januari 2023,” katanya.

Kemudian penerimaan berkas dimulai 14 Januari sampai 19 Januari 2023, sekaligus penelitian dan kelengkapan berkas.

Setelah itu, perbaikan berkas pendaftaran 20 Januari sampai 22 Januari 2023.

Kemudian pengumuman masa perpanjangan pendaftaran 23 Januari 2023. Masa perpanjangan pendaftaran 24 sampai 26 Januari 2023.

“Setelah itu dilakukan rapat pleno peserta yang lulus seleksi administrasi pada 27 Januari 2023. Pengumuman lulus seleksi administrasi 28 Januari 2023,” jelas Marzuk.

Kemudian taggapan dan masukan masyarakat 28 Januari sampai 3 Februari 2023.

Tes wawancara 31 Januari sampai 2 Februari 2023.

Pleno penetapan calon anggota PKD 3 Februari 2023.

Pengumuman penetapan anggota PKD 4 Februari 2023.

Pelantikan Panwaslu kelurahan dan desa 5 sampai 6 Februari 2023.

Setiap desa akan diisi satu orang PKD. Adapun sejumlah persyaratan calon anggota PKD diantaranya, pertama Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Bagi calon pendaftar dapat membawa lamaran dan CV ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukamaju di Lr. 2 Sukamaju. Untuk More info: 082 345 376 699, 085 348 981 694, 081 242 227 173. (Adv)

Pos terkait