ANTARAYA MEDIA, ENREKANG – Jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di Enrekang telah dibuka.
Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di Enrekang tersebut dijadwalkan hanya selama 3 hari dimulai dari Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Jadwal pendaftaran tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang.
“Kami akan rakor persiapan bersama pimpinan partai politik, Forkopimda untuk membahas terkait pendaftaran,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang, Kasman.
Menurutnya, hari ini, Minggu (25/08/2024) pihaknya baru mengajukan akses ke silon.
Kasman menuturkan, dokumen persyaratan Cakada harus diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Diantaranya ialah SKCK, KTP, foto copy ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, itu semua diunggah di aplikasi.
“Semua berkas persyaratan itu, discan lalu diunggah ke aplikasi Silon. Sementara fisiknya, tidak lagi dibawa ke kantor KPU saat mendaftar,” ujarnya.
Adapun rekomendasi parpol juga diunggah ke Silon. Tapi fisiknya juga tetap dibawa ke KPU Enrekang saat mendaftar.
“Rekomendasi partai, ada yang diupload dan dibawa fisiknya ke KPU. Karena itu nanti yang akan kami cocokkan,” jelasnya.
Pilkada Enrekang 2024 sejauh ini memunculkan tiga pasangan calon.
Pertama ialah Muh Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang La Tinro yang akan diusung Nasdem 9 kursi, PKS 3 kursi, PKB 3 kursi, PPP 2 kursi dan Demokrat 2 kursi.
Pasangan Mitra Fakhruddin MB-Mahmuddin akan diusung oleh PAN 5 kursi, PBB 1 kursi dan Hanura 1 kursi.
Adapun pasangan ketiga yakni Muh Irpan-Deswanto sejauh ini baru diusung Golkar yang punya 4 kursi.
Sementara syarat untuk mengusung di Pilkada Enrekang minimal 6 kursi. ***