ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Polres Palopo menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan hasil penangkapan operasi cipta kondisi, kegiatan ini digelar di Ruang Lobby Polres Palopo, Jum’at, (23/02/2024).
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin yang memimpin konferensi pers tersebut mengatakan bahwa, adapun penangkapan yang diamankan selama operasi cipta kondisi, diantaranya empat senjata tajam berupa parang, sejumlah knalpot brong, dan lebih dari seratus botol minuman keras dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan ini berkat dukungan daripada rekan kami dari BKO Brimob Baebunta dan personil Polres Palopo melalui patroli,” kata AKBP Safi’i Nafsikin.
Dalam melaksanakan operasi cipta kondisi, Polres Palopo juga berhasil mengamankan taji ayam dari Kota Makassar yang akan dibawa menuju Sulawesi Tenggara oleh sopir mobil.
“Dalam patroli itu kami juga menemukan taji ayam yang dibawa oleh sopir. Dalam pengakuannya sopir, taji ayam ini akan dibawa ke Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari dan kami berhasil mengamankannya,” jelas AKBP Safi’i Nafsikin.
Menurut AKBP Safi’i Nafsikin, pelaku pembawa senjata tajam ini dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara untuk sejumlah knalpot brong yang diamankan oleh Polres Palopo, itu merupakan hasil razia yang dilakukan di Jl. Lingkar Timur, Kota Palopo.
“Kami juga telah melakukan razia di lingkar timur, setiap sore lokasi tersebut banyak masyarakat yang beraktivitas, jadi kami berhasil mengamankan knalpot brong dan kami akan terus melakukan razia karena ini merupakan perintah langsung dari pimpinan,” lanjut AKBP Safi’i Nafsikin.
Sedangkan minuman keras, itu berhasil diamankan Polres Palopo di Jl. Poros Palopo – Toraja, dan polisi telah memastikan bahwa pemilik miras tersebut adalah warga yang bernaung di Jl. Rusa Kota Palopo dengan inisial IM.
“Ternyata masih ada beberapa penjual miras yang bandel dan kami berhasil mengamankan botol yang berisikan minuman keras dengan berbagai merek. Dan kami juga menutup penjual miras yang berada di wilayah kelurahan pajalesang, karena telah menjual miras tanpa izin,” lebih lanjut AKBP Safi’i Nafsikin.
AKBP Safi’i Nafsikin menambahkan, besok tanggal 24 Februari 2024, Polres Palopo akan turun ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memantau masyarakat yang sedang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tentunya kami dari pihak Kepolisian akan terus memantau dan melakukan operasi cipta kondisi, agar bisa memberikan keamanan bagi masyarakat kota Palopo dalam menghadapi PSU,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang mendampingi Kapolres Palopo pada konferensi pers mengatakan bahwa, Polres Palopo juga berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Kasus terkait pencurian kendaraan bermotor ini tempatnya berada di Jl. Opu Tosappaile (Opsal), depan Kompi 721 dan inisial pelaku pencuri yaitu (B),” ucap Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Kegiatan kejahatan itu bermula saat pelaku mengambil kunci motor korban, kemudian motor tersebut dibawa kabur. Dan korban melaporkannya langsung ke pihak Kepolisian.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, dan kami menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3. Sementara tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Sementara itu Kasat Resnarkoba, Iptu Firman yang juga mendampingi Polres Palopo pada saat konferensi pers mengatakan bahwa, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sopir yang dinyatakan positif narkoba.
“Selama operasi cipta kondisi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sopir yang positif narkoba, dan kami temui itu pada saat cipta kondisi di depan Masjid Islamic Centre Kota Palopo,” ujar Iptu Firman.
Turut hadir mendampingi Kapolres Palopo, Kasat Lantas AKP Rusdi, Kasi Humas AKP Supriadi dan jajaran Polres Palopo. (C)