PUPR Palopo Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Konstruksi, Kerjasama Balai Jasa Konstruksi Makassar

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo menggelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Banua Wisata Palopo, selama 4 hari, mulai Rabu 13 September sampai Sabtu 16 September 2023. Dalam hal ini, PUPR Palopo bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Kementrian PUPR Wilayah Makassar.

Bacaan Lainnya

Pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palopo Harianto. Ia menyebutkan pelatihan diikuti 50 orang peserta.

“Kegiatan ini diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari ASN Dinas PUPR, konsultan, serta kontraktor,” katanya.

Harianto mengatakan, peningkatan kapasitas tenaga konstruksi merupakan suatu keharusan untuk menjamin tidak terjadinya kegagalan bangunan konstruksi. Selain itu, Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70

“Dimana Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap tenaga konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja atau para pengguna dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja,” kata Harianto.

Harianto menjelaskan bahwa menurut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan keberhasilan pembangunan Infrastruktur sebagai salah satu kunci untuk memenangkan kompetisi global.

Sehingga membutuhkan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah besar yang handal, terampil, terlatih dan bersertifikat.

“Saya yakin bisa mengejar ketertinggalan infrastruktur, terutama kita ingin meningkatkan kualitas,” jelasnya.

Sementara, perwakilan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Muhammad Irwan Amin mengapresiasi kerjasama antara Dinas PUPR Kota Palopo dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar.

“Kami mengapresiasi kerjasama antar kedua pihak, sehingga kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung ini dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menyampaikan dengan adanya sertifikat kompetensi kerja (SKK) merupakan suatu pengakuan terhadap keterampilan dan kemampuan sesuai dengan kompetensi kerja yang dipersyaratkan dalam bidang kontruksi.

“Serta tenaga kerja juga akan terjamin kredibilitasnya sesuai dengan tugas yang diemban,” jelasnya. (**)

Pos terkait