Selamat, 1.241 Mahasiswa PPG UNCP Lulus Uji Kompetensi Guru Tertentu Periode IV Tahap 3

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Sebanyak 1.241 mahasiswa PPG Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) berhasil lulus dalam Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu pada Periode 4 Tahap 3 Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Senin malam Pukul 20.00 Wita (23 Desember 2024).

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini menandakan pencapaian luar biasa bagi para peserta yang telah melalui berbagai tahapan ujian dan pembelajaran.

Para mahasiswa yang lulus kini siap untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan mereka di dunia pendidikan, berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Rektor UNCP, Rahman Hairuddin, S.P., M.Si. mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya atas pencapaian ini.

Menurutnya, keberhasilan para mahasiswa ini menjadi bukti nyata komitmen UNCP dalam mencetak tenaga pendidik yang berkualitas.

“Lulusnya 1.241 mahasiswa dengan persentase kelulusan mencapai 99,60 % pada UKPPPG kali ini merupakan hasil dari proses pendidikan yang ketat dan sistematis. Kami berharap para lulusan ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi dunia pendidikan, terutama dalam meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah,” kata Rahman.

Sementara itu, Koordinator PPG UNCP, Dr. Paldy, M.Pd menambahkan bahwa pelaksanaan UKP-PPG ini merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa setiap guru yang terlibat memiliki kompetensi yang memadai untuk mendidik generasi masa depan.

“Lulusan UKPPPG ini berasal dari berbagai daerah di sulawesi, dan keberhasilan mereka diharapkan dapat membawa angin segar bagi sektor pendidikan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik berkualitas di tanah air,” kata Paldy.

Setelah lulus pada tahap ini, para peserta PPG berhak memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan bidang yang diampuhnya. Sertifikat pendidik yang diterima oleh para lulusan ini sangat penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga pendidik profesional.

Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi, tetapi juga merupakan syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan insentif bagi para guru yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. (hms)

Pos terkait