ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo kembali mencatatkan capaian positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia, Lapas Palopo berhasil meraih Opini “Baik”.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini diikuti berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan.Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, hadir langsung menerima hasil penilaian tersebut.
Penilaian dari Ombudsman RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah praktik maladministrasi serta memastikan layanan yang transparan dan akuntabel.
Hasil penilaian dengan kategori “Baik” menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Palopo dinilai telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
“Capaian opini Baik dari Ombudsman RI ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas Palopo. Kami berkomitmen melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang transparan, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan standar pelayanan guna mencegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dengan capaian tersebut, Lapas Kelas IIA Palopo berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas di lingkungan pemasyarakatan. (hms)






