ANTARAYA MEDIA, MAKASSAR – Kabar gembira bagi ASN dan pensiunan. Gaji ke-13 dijadwalkan cair bulan Juni 2023. Totalnya mencapai Rp38,9 triliun, khusus Pemprov Sulsel Rp119 miliar lebih.
Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.
“Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.
“Biasanya pertengahan (Juni),” ucapnya, Rabu (24/5/2023).
Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Nur Baumassepe berharap gaji ke-13 ini dapat mendorong daya beli masyarakat.
Menurutnya, konsumsi masyarakat merupakan salah satu komponen pendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi saat ini sudah mau memasuki masa Iduladha.
“Pedagang-pedagang kecil di pasar akan terbantu karena barang yang dibeli. Sehingga mereka (pedagang) bisa mendapatkan perputaran cash karena barangnya lebih laku,” ujar Andi Nur.
Dia mendorong agar para penerima gaji ke-13 membelanjakan uangnya untuk konsumsi rumah tangga.
“Kalau pegawai itu habis di situ, sisanya itu barangkali mereka untuk menabung karena mau ada acara, ada perayaan dan biasanya mereka menabung untuk persiapan acara,” ucap lulusan doktoral Unhas ini.
Sementara, Ketua Asosiasi Suplyer Toko Modern (Astom) Sulsel Makmur Mingko mengatakan bahwa gaji ke-13 yang akan dicairkan pemerintah sebaiknya digunakan dengan baik dengan pertimbangan hal tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Gaji 13 itu bisa digunakan untuk konsumsi rumah tangga. Efeknya perputaran ekonomi akan meningkat,” kata Wakil Ketua Kadin Sulsel ini.
Menurutnya, para ASN yang menerima gaji ke-13 agar membeli produk UMKM sehingga secara tidak langsung juga akan membantu para UMKM. “Tentu, toko-toko juga akan memberikan promo,” ucapnya.
Adapun, Analis ekonomi Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar Rosnaini Daga menyarankan agar gaji ke-13 tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang konsumtif, membeli barang hanya sebagai konsumerisme.
“Tetap memgutamakan biaya konsumsi rumah tangga. Belanja konsumsi rumah tangga juga sebaiknya di UMKM, toko grosir, atau klontong dekat rumah,” kata lulusan magister Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini.
Menurut Rosnaini, gaji ke-13 sebaiknya juga digunakan untuk biaya sekolah anak. Apalagi diterima saat anak-anak masuk tahun ajaran baru yang berarti banyak kebutuhan sekolah bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah.
Begitupun bagi orang tua yang memiliki anak yang akan masuk di perguruan tinggi atau sudah kuliah, sebaiknya digunakan untuk kebutuhan kuliah. Belanja barang untuk kebutuhan sekolah atau kebutuhan kuliah sebaiknya pada penjual lokal atau UMKM agar dapat meningkatkan omset para UMKM.
“Seperti kebutuhan buku, baju seragam sekolah dan semua yang terkait dengan kebutuhan sekolah,” sarannya.
Sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengemukakan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Tri melanjutkan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023. “Karena tanggal 1-4 kan libur,” lanjut Tri. (*)