Dinsos Kerjasama PN Palopo Sediakan Pelayanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo menyediakan layanan prioritas bagi para penyandang disabilitas. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, Jl Andi Djemma, Selasa (1/8/23).

Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ahmad Ismail, S.H., M.H mengatakan bahwa perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial ini bukan yang pertama kali, tetapi ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang dibuat tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Perjanjian ini dibuat selama satu tahun dari tahun 2022-2023 yang sudah berakhir sehingga kita perpanjang lagi,” kata Ismail.

Dimana menurutnya isi dari perjanjian kerjasama ini agar memudahkan para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan yang termasuk orang-orang golongan penyandang disabilitas. “Di PN Palopo kita juga telah menyediakan layanan aplikasi E-Pintas, melalui website sehingga pihak-pihak yang membutuhkan layanan disabilitas dapat mengisi formulir,”’sebutnya.

Dengan mengisi formulir di website, diketahui akan ada warga yang membutuhkan pelayanan prioritas. “Sehingga jika ada permohonan seperti ini kita akan koordinasi langsung dengan Dinas Sosial Kota Palopo,” ujarnya.

Ismail mengatakan layanan ini diharapkan dapat berjalan setiap tahun. “Dengan harapan setiap tahunnya hal ini dapat kita perbarui karena kita tidak mengetahui kapan masyarakat membutuhkan bantuan seperti itu sehingga kita siapkan sarana dan kerjasama dengan pihak terkait,” jelas Ismail.

Sementara itu, Kadis Dinas Sosial Zulkifli Halid, ST., M.Si mengatakan ini merupakan salah satu wujud pendampingan dari Dinas Sosial Kota Palopo terhadap para penyandang disabilitas

“Jadi ini adalah kolaborasi pemerintah kota Palopo melalui Dinas Sosial bersama pengadilan Negeri Palopo, dan semoga kedepannya kita bisa saling kerjasama dengan baik, kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Zulkifli.

Karena menurutnya para penyandang disabilitas ini harus diberikan layanan prioritas. “Dan semoga ini dapat berlanjut terus, bahkan bukan hanya di Pengadilan Negeri Palopo, tapi juga di instansi yang lain,” tandas Zulkfli. (Hms)

Pos terkait