628 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi Kemerdekaan, Wali Kota Serahkan Simbolis

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Sebanyak 628 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Palopo, Sulsel, menerima remisi Kemerdekaan RI. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Palopo Drs HM Judas Amir dalam Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Lapangan Pancasila Palopo, Kamis (17/8/23).

Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan bahwa pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Palopo merupakan bentuk kepedulian Negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia. Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 ini, Lapas Kelas IIA Palopo sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Judas.

Judas juga memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palopo beserta jajarannya, yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan sehingga dapat terwujud suatu karakter warga binaan yang patuh dan tertib.

Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan. “Tujuan pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial untuk dapat berdedikasi secara sehat disaat kembali ditengah tengah masyarakat,” kata Jhonny.

Ia berharap, pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk memacu diri, tetap berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sunggung sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara-saudara sekalian, bahwa proses yang sedang anda jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabat dari sebelumnya,” tegasnya.

Penerima Remisi Umum (RU) I dengan rincian, 136 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi, 156 WBP menerima 2 Bulan, 154 WBP menerima 3 Bulan, 110 WBP menerima 4 Bulan, 47 WBP menerima 5 Bulan, dan 20 WBP menerima 6 Bulan remisi serta RU II sebanyak 4 orang. (Rls)

Pos terkait