Peringati HBN, Karyawan Perumda TM Kenakan Batik Layani Pelanggan

ANTARAYA MEDIA – Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo turut memperingati Hari Batik Nasional (HBN) tahun 2023 yang jatuh tiap 2 Oktober. HBN diperingati dengan cara mengenakan batik di lingkungan kantor Perumda TM Palopo, Senin (2/10/23).

Nampak petugas pelayanan Perumda TM melayani pelanggan dengan mengenakan baju batik.

Bacaan Lainnya

Ass Manajer Humas Perumda TM Novitasari Basmin mengatakan Batik bermakna sebagai perekat bangsa Indonesia sekaligus menjadi simbol persatuan.

“Batik juga kini telah menjadi identitas bagi bangsa Indonesia,” kata Novi.

Peringatan Hari Batik Nasional ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk menghargai batik sebagai hasil karya anak bangsa dan warisan budaya yang harus dilestarikan.

“Dengan begitu, batik akan bertransformasi sebagai warisan yang dikenal seluruh dunia. Selamat Hari Batik Nasional 2023,” tandasnya.

Sejarah HBN bermula ketika batik didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) ke kantor UNESCO di Jakarta oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Pendaftaran ini dilakukan pada tepat tanggal 4 September 2008 silam.

Selang beberapa waktu, tepatnya di tanggal 9 Januari 2009, pengajuan status batik tersebut akhirnya secara resmi diterima oleh UNESCO.

Dengan begitu, batik kemudian dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi. Pengukuhan ini diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 2 Oktober 2009.

Untuk mengenang momen tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Tak hanya sampai di situ, Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar mengenakan baju batik setiap hari Rabu. Imbuhan ini berlaku setelah ditandatanganinya Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik. (**)

Pos terkait