KPU Palopo Sosialisasikan PKPU 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan sosialisasilan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

PKPU tersebut membahas tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024

Bacaan Lainnya

Kepala Kesbangpol Palopo, Hasta saat menyampaikan sambutan Pj Wali Kota Palopo mengatakan pelaksanaan Pemilu merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Kita semua bertanggungjawab untuk menciptakan situasi yang aman meski Palopo memiliki sejarah kelam pada 2013 lalu, hal ini tidak boleh terulang lagi,” kata Hasta.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Palopo Beach Hotel itu, Komisioner KPU, Muhatzhir menekankan pentingnya memahami persyaratan pendaftaran pasangan calon bagi seluruh Parpol.

“PKPU ini berisikan semua hal yang berkaitan dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” ujar Muhatzhir.

Ia berharap dalam pelaksanaan pencalonan yang hanya akan berlangsung tiga hari nantinya, seluruh Parpol yang mengusung pasangan calon tidak kebingungan dalam proses pendaftaran.

Pos terkait