Bawaslu Palopo Temukan 11 ASN Langgar Netralitas Selama Tahapan Pilkada 2024

ANTARAYA MEDIA, PALOPO –  Selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung, Bawaslu Palopo temukan 11 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Selama tahapan Pilkada 2024, kami menemukan 11 ASN yang melanggar netralitas,” kata Khaerana Parenrengi.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN tersebut berupa mengunggah foto pasangan calon di sosial media.

Hal itu berdasar pada UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 yang berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Dari 11 ASN yang melanggar netralitas tersebut, beberapa sudah mendapat sanksi dari Komisi aparatur sipil negara (KASN).

“Sudah ada yang ditindaklanjuti dan diberi sanksi. Namun beberapa masih dalam proses sembari menunggu Aplikasi dari BKN, karena KASN sudah dibubarkan dan sebelumnya yang memberi sanksi itu KASN,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024 sebanyak 6 ASN yang terbukti melanggar netralitas menjalankan sanksi moral dengan membaca pakta integritas setelah upacara. (*)

Pos terkait