ANTARAYA MEDIA – Partai NasDem melalui Mahkamah Partainya resmi mengabulkan peninjauan kembali (PK) sengketa pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Dalam Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026, Mahkamah Partai memutuskan memulihkan hak dan kedudukan Abdul Salam seperti semula.
Dalam amar putusan poin keempat, Mahkamah Partai menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon ke kondisi semula sebagai anggota Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk periode 2024–2029.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh lima hakim Mahkamah Partai NasDem. Salinan keputusan juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, serta DPRD Palopo sebagai pihak terkait.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani semua proses,” ujar Abdul Salam menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Partai NasDem menerbitkan surat PAW terhadap Abdul Salam karena dinilai memberikan dukungan kepada calon lain pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.
Namun melalui mekanisme peninjauan kembali di Mahkamah Partai, status dan hak politiknya kini resmi dipulihkan. (**)






