ANTARAYA, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setuju menganggarkan hutang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi mengatakan pelunasan hutang pada pembangunan proyek tahun jamak atau multi years Pemkab Kutim harus dilakukan tahun depan.
“Terkait dengan masih ada hutang yang belum dibayar, kami sudah menganggarkan itu (di APBD Tahun 2025),” ucap Yusuf baru-baru ini.
Hutang Pemkab Kutim dikarenakan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang nilainya mencapai sekitar Rp 423 miliar pada proyek MYC oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023.
“Update terakhir itu telah dianggarkan, karena fokus kami itu di multi years untuk diselesaikan tahun depan,” ujar Yusuf
Yusuf menyebut, hutang ini nilainya cukup besar, sehingga tidak terakomodir pada APBD perubahan 2024, olehnya itu pelunasan hutang ini dianggarkan pada APBD Tahun 2025.
Sebagai informasi Dinas PUPR memiliki sisa hutang pada 2023 sebesar Rp 189 miliar, dengan rincian hutang belanja pegawai sebesar Rp 264 miliar, hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp 26 miliar, dan hutang pengadaan aset kepada pihak ke tiga sebesar Rp 160 miliar.
Dengan dianggarkannya pelunasan hutang pada APBD 2025, Anggota Komisi A DPRD Kutim itu berharap proyek tahun jamak terutama pada pembangunan Pelabuhan Kenyamukan dapat terealisasi.
“Semoga tidak ada lagi kendala dan bisa selesai di tahun ini, sehingga pelabuhan bisa beroperasi tahun depan,” ujarnya.
DPRD sendiri lanjut Yusuf akan memperketat pengawasan terhadap serapan anggaran hingga akhir tahun, khususnya untuk proyek multi years yang masih berjalan.
“Kami sudah menyusun langkah-langkah pengawasan untuk memastikan penyelesaian terutama terkait proyek multi years,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (adv)