LUWU UTARA — DPRD Kabupaten Luwu Utara mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kembali aturan operasional retail modern guna menjaga keseimbangan antara masuknya investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Hj. Megawati Jamal, mengatakan evaluasi diperlukan agar perkembangan retail modern tidak membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha lokal semakin sulit bersaing.
Salah satu usulan yang disampaikan DPRD adalah mengatur jam operasional retail modern agar mulai dibuka pada pukul 10.00 WITA.Menurut Megawati, pengaturan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan usaha lokal menjalankan aktivitas perdagangan lebih awal sebelum berhadapan dengan persaingan dari retail modern.
DPRD Luwu Utara juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2001 yang mengatur retail modern.“Jangan sampai aturan yang dibuat hanya melihat kepentingan usaha besar, sementara UMKM dan usaha lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat justru semakin terdesak,” ujar Megawati, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan, DPRD Luwu Utara tidak menolak investasi masuk ke daerah. Namun, menurutnya, keberadaan usaha berskala besar perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha masyarakat.“Kita mendukung investasi masuk di Luwu Utara, tetapi UMKM dan usaha lokal juga harus diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.
Megawati meminta pemerintah daerah tidak ragu mengevaluasi ketentuan jam operasional retail modern apabila dalam pelaksanaannya dinilai berdampak terhadap keberlangsungan UMKM dan pengusaha lokal.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi jam operasional. Kalau aturan yang ada dalam pelaksanaan merugikan UMKM dan pengusaha lokal, maka jangan dibiarkan. Harus ada keberanian untuk melakukan perbaikan dan revisi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, usulan pembukaan retail modern mulai pukul 10.00 WITA bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan jeda waktu bagi pelaku usaha lokal untuk menjalankan aktivitas perdagangan.
“Kenapa harus pukul 10.00 WITA pagi? Karena untuk memberikan ruang kepada UMKM dan usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang,” pungkasnya. (*)






