ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah jajaran dinas teknis Pemkab Luwu Utara untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III. Langkah ini dilakukan guna menelusuri legalitas dan dampak aktivitas pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Rongkong.
Berdasarkan surat undangan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara, RDP lintas komisi tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara pada Rabu (28/10/2026) pukul 13.00 WITA.
Pemanggilan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini merupakan respons langsung dewan atas aduan resmi yang dilayangkan oleh Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APL) Kabupaten Luwu Utara melalui surat bernomor 048/APL-LUTRA/IX/2026.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diharapkan menghadirkan sejumlah instansi kunci untuk memberikan pemaparan komprehensif, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKPP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Utara.
Turut dipanggil dalam RDP tersebut yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Camat Rongkong yang diminta memboyong Kepala Desa Kanandede.
Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Ednan Juni Rum, menjelaskan bahwa pemanggilan unsur eksekutif hingga tingkat desa ini amat vital guna mengumpulkan fakta objektif di lapangan.
“Melalui RDP gabungan Komisi I, II dan III ini, DPRD Luwu Utara akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan APL Kabupaten Luwu Utara melalui forum resmi,” ucap Ednan, Selasa (27/10/2026).
Ednan menekankan bahwa klarifikasi dari para pimpinan dinas terkait akan menjadi acuan utama DPRD dalam menguji apakah proyek jalan tersebut telah mematuhi prosedur hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Berbagai keterangan dari pihak terkait diharapkan menjadi bahan pembahasan untuk memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pembangunan jalan tersebut sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” kuncinya. (*)






