Parkir Sembarangan Ganggu Jalan, Andi Satya Ingatkan Warga Patuh Aturan

Anggota Kalimantan Timur, Andi Adi Satya Saputra.

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menyoroti pentingnya penertiban parkir liar yang sering mengganggu fungsi jalan umum.

Saat reses di Jl. Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Sabtu (02/11/2024) malam, Adi menekankan parkir sembarangan kerap mempersempit ruang jalan, terutama jika melibatkan kendaraan besar.

Bacaan Lainnya

“Jalan jadi sempit, apalagi kalau kendaraan besar parkir di badan jalan. Ini berdampak pada kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas politisi Golkar itu.

Adi juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam berkendara dengan memastikan ketersediaan garasi sebelum membeli kendaraan.

“Idealnya, sebelum membeli mobil, pastikan dulu punya garasi. Jangan sampai kendaraan pribadi justru mengganggu kepentingan umum,” terangnya.

Dia mengingatkan aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, yang melarang parkir sembarangan karena dapat menghambat fungsi jalan.

Lebih jauh, Adi meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat sekitar dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar. (adv)

Pos terkait