ANTARAYA MEDIA, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA).
Perda ini akan masuk dalam pembahasan tahun ini.
Atas hal itu, Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan studi tiru ke Kota Semarang.
Studi Tiru ini dilakukan untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan ini dipimpin Sekretaris DP3A Kutim, Anik Istiandari, dengan melibatkan sejumlah perwakilan dari DP3A dan desa-desa.
Dalam sambutannya, Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid menjelaskan bahwa pemilihan Kota Semarang sebagai tujuan studi tiru didasarkan pada prestasi dan rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
“Kami membaca bahwa Semarang memiliki banyak prestasi di tingkat nasional, sehingga ada banyak hal yang perlu kami pelajari dan tiru,” ujar Idham.
Ia juga berharap bisa mendapatkan strategi dari Pemkot Semarang agar proses pembahasan Perda ini lebih cepat.
“Pengalaman kami dengan Perda Pengarusutamaan Gender membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disahkan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Pemkot Semarang, Indraswati Widyastuti, memaparkan strategi dan langkah-langkah yang dilakukan hingga Semarang berhasil meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama.
Dengan studi tiru ini, Pemkab Kutim optimistis dapat mempercepat proses penyusunan Perda KLA dan memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya. (adv)