ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara amankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Mulyanto (20) warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Terduga pelaku diketahui bernama Muhammad Jusmadil (23) yang juga merupakan warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian itu bermula saat adik terduga pelaku mengaku dianiaya pada Minggu (7/7/2024).
Tak dapat mengontrol emosi saat mengetahui adiknya dianiaya, Jusmadil kemudian mendatangi korban.
“Korban dan terduga pelaku sempat terlibat dalam percekcokan dan saling dorong. Tiba-tiba, terduga pelaku mengambil gunting yang ia simpan di saku celana dan menikam korban,” kata AKP Supriadi, Senin (8/7/2024).
Terduga pelaku menusuk korban menggunakan gunting pada punggung kirinya dan mengakibatkan luka terbuka.
“Karena mengalami luka terbuka pada bagian punggung kirinya, korban akhirnya menuju ke RS Mujaisyah untuk mengobati lukanya tersebut,” tambahnya.
Tak terima dianiaya oleh terduga pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Utara.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Senin (8/7/2024).
Usai diamankan di Mapolsek Wara Utara, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Palopo guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*)