ANTARAYA MEDIA, PALOPO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 kepada 291 warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang digelar di Lapangan Rutan Masamba berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, jajaran pejabat struktural, staf, serta seluruh warga binaan.
Sebanyak 291 warga binaan menerima remisi dengan tingkat realisasi mencapai 100 persen. Rinciannya, remisi 2 bulan diberikan kepada 1 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 15 orang, remisi 1 bulan kepada 206 orang, serta remisi 15 hari kepada 69 orang.
Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026. Selanjutnya, Kepala Rutan Masamba menyerahkan secara simbolis surat keputusan tersebut kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Kepala Rutan, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan dan apresiasi negara atas upaya pembinaan yang telah dijalani,” ujarnya.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan rutan yang diikuti oleh pegawai dan warga binaan beragama Islam.
Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi ini juga berkontribusi dalam mengurangi tingkat kepadatan hunian serta mendukung efisiensi anggaran, khususnya untuk kebutuhan bahan makanan di dalam rutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. (**)






