ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Rapat Paripurna DPRD Palopo dalam rangka penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2022, ditunda karena tak kuorum.
PALOPO, RADAR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dalam rangka penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2022, ditunda. Sedianya, rapat paripurna dimulai pukul 14.00 WITA, Selasa (27/6/23), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo.
Namun, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo Hj Nurhaenih, dan juga dihadiri oleh Wali Kota Palopo HM Judas Amir tersebut ditunda karena tak kuorum. Sebab, anggota DPRD yang hadir hanya 12 orang.
Ketua DPRD Palopo sempat membuka rapat paripurna tersebut, namun melihat anggota dewan yang hadir belum cukup, rapat tersebut diskorsing selama 2 × 15 menit.
Hj Nurhaenih mengatakan bahwa, apabila dalam 2 × 15 menit atau waktu yang diberikan untuk menunggu kedatangan anggota dewan tidak terpenuhi, maka rapat paripurna tersebut diskorsing hingga 3 hari kedepan.
“Saya berikan waktu 2 × 15 menit, sembari menunggu kehadiran beberapa anggota dewan, karena yang hadir pada rapat ini hanya 12 orang anggota dewan, namun apabila dalam 2 × 15 menit kondisi masih seperti ini, maka saya nyatakan rapat paripurna ini saya nyatakan diskorsing hingga 3 hari kedepan, atau akan dilaksanakan kembali pada hari Jum’at, 30 Juni 2023,” kata Hj Nurhaenih.
Alhasil, setelah diberikan waktu hingga 2 × 15 menit, beberapa anggota lainnya belum nampak untuk menghadiri rapat paripurna, sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan diskorsing.