ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Sedikitnya 8 ribu warga Luwu Raya dan Toraja bepergian ke luar negeri sepanjang tahun 2022.
Hal tersebut dibuktikan dengan catatan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Palopo yang menangani wilayah Luwu Raya serta Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Palopo Kemenkumham Sulawesi Selatan melaporkan untuk pembuatan paspor selama tahun 2022 mencapai 8.207 lembar.
“Penerbitan paspor sejak Januari hingga tanggal 26 Desember ini sebanyak 8.207 paspor,” kata Kasubdit Inteldakim Imigrasi Palopo Ardiansyah, di Kantor Imigrasi Palopo, Senin (26/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa peningkatan pembuatan paspor di kantor Imigrasi itu karena aturan-aturan yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 sudah dilonggarkan oleh pemerintah.
Hal ini yang memacu orang untuk membuat paspor agar bisa bepergian ke luar negeri mengingat aturannya yang diterapkan selama masa pandemi COVID-19 sudah tidak ada.
“Kalau tahun lalu, banyak yang tidak berani buat paspor karena masih banyak aturan yang berkaitan dengan masih adanya COVID-19,” ujarnya.
Adapun kabar gembira bagi mereka yang membuat paspor diatas tanggal 12 Oktober 2022 masa berlakunya hingga 10 tahun. (*)