ANTARAYA MEDIA, LUTRA – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menyatakan akan membuat surat rekomendasi pemberhentian Kepala Puskesmas (Kapus) Baebunta, Titin Yuandri. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan langsung keluhan puluhan tenaga medis pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, menegaskan langkah tersebut dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD, Selasa (9/9/2025), yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Abd Wahid.
Ia menyebut persoalan di Puskesmas Baebunta sudah sangat serius dan menyangkut langsung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan internal biasa. Ini menyangkut kepentingan pelayanan publik. Tidak ada waktu lagi untuk menunda pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta,” tegas Hamka.
Hamka juga meminta Komisi I segera menyusun surat rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada Bupati Luwu Utara.
“DPRD berdiri bersama rakyat dan tenaga medis. Saya minta Komisi I hari ini juga membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta, dan saya siap menandatangani surat tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Megawati, menegaskan bahwa kesimpulan rapat adalah pembuatan surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Surat tersebut akan segera dikirimkan kepada Bupati sebagai pihak berwenang mengambil keputusan.
“Kesimpulan rapat hari ini jelas. Komisi I akan membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Kami menyuarakan aspirasi para tenaga medis dan surat ini akan kita berikan kepada Kadis Kesehatan untuk segera disampaikan ke Bupati,” kata Megawati.
Megawati juga mengungkapkan kekhawatiran akan adanya aksi mogok kerja dari tenaga medis jika rekomendasi tidak segera dibuat.
“Jika tidak ada rekomendasi hari ini, mereka mengancam mogok kerja. Rekomendasi ini sangat mendesak, dan kami berharap besok sudah ada penunjukan siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapus di Puskesmas Baebunta,” pungkasnya. (win)