ANTARAYA MEDIA, LUWU TIMUR – Personel Satnarkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang terduga bandar sabu-sabu.
Masing-masing perempuan Su (40) dan Ya (39). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jl Matahari, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Su merupakan warga Jl Sungai Cerekang, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Sedangkan Ya warga Jl Matahari, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Syamsuddin didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Muh Yunus.
AKP Syamsuddin mengatakan pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat. Di mana, dari laporan yang diterima, di lokasi kedua pelaku ditangkap seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya kedua pelaku diamankan,” kata AKP Syamsuddin, Jumat (9/12/2022) malam.
Hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Diantaranya 21 saset diduga sabu, beratnya 5,51 gram. Kemudian, 9 saset sabu berat bruto 10,22 gram. Lalu 10 saset sabu dengan berat 2,86 gram.
Berat sabu milik Su yang diamankan yaitu 18,58 gram.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)