ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Personel Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl Ahmad Razak Palopo pada Kamis (17/11/22).
Pelaku seorang remaja inisial FA (16) tahun warga Jl Pajalesang Palopo ditangkap pada Senin (5/12/22) sore. Sedangkan korbannya TA (21) tahun, juga beralamat di Jl Pajalesang.
Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo Iptu Andi Akbar menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu korban TA sedang duduk di plat dekker jembatan jalan K.H. Ahmad Razak .
“Kemudian datang pelaku FA bersama dengan temannya dan mendekati korban TA dan mengatakan perkataan kasar,” kata Akbar.
Tak sampai di situ, korban TA lalu didorong oleh pelaku sehingga terjatuh ke pinggiran sungai dan pelaku melempari korban menggunakan batu kali.
“Atas kejadian tersebut korban menuju Polsek Wara untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Akbar.
Adapun luka yang di alami korban diantaranya lebam kepala bagian belakang. Luka lecet pada pipi kiri, lebam pada punggung bawah, lebam pada lengan atas dan lecet pada lutut kiri.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan telah diketahui keberadaannya, setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku setelah itu personil langsung membawa Pelaku ke Polsek Wara untuk diamankan. (*)