ANTARAYA MEDIA, JAKARTA – Setelah memasuki usia senja, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap memperoleh gaji bulanan.
Pensiunan PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji pensiunan di setiap bulannya. Pemerintah pun wajib memenuhi dan sudah tertuang dalam undang-undang.
Gaji Pensiunan PNS ditentukan oleh pangkat golongan. Semakin tinggi pangkat golongannya maka semakin besar pula gaji yang di peroleh tiap bulan oleh pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan 12 persen, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.
Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan 1
- Pensiun PNS Golongan 1A: Rp1.962.200
- Pensiun PNS Golongan 1B: Rp2.077.300
- Pensiun PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
- Pensiun PNS Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
- Pensiun PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
- Pensiun PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
- Pensiun PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
- Pensiun PNS Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Pensiun PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
- Pensiun PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
- Pensiun PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
- Pensiun PNS Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Pensiun PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
- Pensiun PNS vGolongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiun PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiun PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiun PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Itulah besaran gaji yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja kepada seorang pegawai Negeri Sipil. (HF/EP)