ANTARAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah diketahui sudah mengesahkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja terkait batas usia ataupun waktu pensiun untuk karyawan swasta pada tahun 2024.
Dalam UU Cipta Kerja sendiri, Presiden Jokowi menetapkan untuk batas usia pensiun karyawan pada tahun 2024 yaitu 58 tahun.
Saat karyawan swasta bekerja dan mencapai batas usia kerja yang ditetapkan, maka mereka akan lepas tugas dan memperoleh pesangon.
Adapun batas usia pensiun karyawan swasta ini akan menjadi acuan untuk para pekerja memperoleh uang, semakin lama bekerja maka semakin besar pula pesangon yang di peroleh.
Berbeda dengan PNS yang memperoleh uang pensiunan tiap bulan, untuk karyawan swasta akan diberikan sekali diakhir masa kerja dalam bentuk pesangon.
Uang pesangon ini diberikan ketika karyawan memasuki usia pensiun, dan hal ini menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah untuk karyawan.
Sebenarnya, UU Cipta Kerja sendiri tidak menyebutkan berapa batas usia pensiun karyawan swasta.
Namun Batas usia pensiun tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan perusahaan masing-masing atau bahkan dalam perjanjian kerja bersama.
Batas usia pensiun kayawan swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 :
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
- Batas usia pensiun Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.
Itulah dia batas batas usia pensiun untuk karyawan swasta berdasarkan tahun kerja masing masing. (HF/EP)