ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Unit Resmob Polres Palopo amankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil, Rabu (3/7/2024).
Terduga pelaku yang berinisial SA (28) diamankan di salah satu kos yang berada di jalan Nangka, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga pelaku menggelapkan satu unit mobil milik Rian Satria, warga Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo.
“Awalnya terlapor mendatangi korban untuk menyewa mobil. Ia juga memberikan uang sewa atau jaminan kepada korban sebesar Rp 11 juta dengan perjanjian mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang serta uang angsuran akan dibayar tiap bulannya,” kata AKP Supriadi, Rabu (3/7/2024).
Setelah terlapor menggunakan mobil tersebut selama hampir dua bulan, angsuran mobil tersebut tak kunjung dibayar.
Korban juga tidak mengetahui keberadaan mobil miliknya yang disewa oleh SA.
Karena itu, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 16,6 juta. Ia kemudian melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku. Saat tim mengetahui keberadaan SA, kami langsung menuju ke lokasi untuk mengamankannya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, SA mengakui telah melakukan penggelapan mobil milik Rian.
Namun pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan barang bukti berupa mobil yang disewa oleh SA.