Pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang Akan Ikut PSU di Palopo Sudah Dibuka

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pendaftaran pasangan calon (paslon) Kepala Daerah yang akan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo sudah dibuka.

Pendaftaran ulang pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti PSU di Palopo dibuka mulai Sabtu (8/3/2025), hingga 10 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa kehadiran ketua partai dan sekretaris sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Dalam proses berkas pencalonan, ada dua dokumen yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan Pilkada setelah salah satu pasangan calon, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, didiskualifikasi.

Hal ini terjadi setelah gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK.

Keputusan tersebut membatalkan kemenangan pasangan Trisal-Ome karena persoalan keabsahan ijazah Trisal Tahir.

Adapun dokumen pencalonan, merupakan kesepakatan antara partai politik dan calon diusung.

Sedangkan dokumen persetujuan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik. (***)

Pos terkait