ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terindikasi terjadi pada puluhan sapi di Kota Palopo.
Indikasi ini muncul setelah peternak melaporkan ternaknya ke Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kota Palopo.
Dimana setidaknya ada 30 sapi yang terindikasi terkena gejala PMK.
Sapi sapi yang terindikasi tersebut berada di Kelurahan Balandai, tepatnya di Lapangan Tembak milik Kodim.
“Kami sudah dapat laporan dari masyarakat terkait kasus PMK di Kota Palopo sejak Sabtu lalu,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPPP Palopo, Drh Burhanuddin, Minggu (19/1/2024).
“Peternak di lapangan tembak itu memiliki sekitar 30 sapi dan kami menemukan gejala klinis yang menunjukkan PMK pada sapi tersebut,” sambungnya.
Sejumlah sapi yang dilepas liarkan di Lapangan Tembak tersebut tidak diberi vaksin saat pandemi PMK Tahun 2022.
“Saat kejadian tahun 2022 sapi di Lapangan Tembak itu tidak ada yang kami vaksin karena pemiliknya tidak bisa menangkap hewan ternaknya,” tambahnya.
Sehingga DPPP Palopo mengimbau peternak yang menemukan gejala PMK pada hewan ternaknya untuk segera memasukkannya ke dalam kandang dengan lantai yang kering.
Untuk menghindari penyebaran PMK, DPPP Palopo juga telah memberi multivitamin pada hewan ternak di sekitar Lapangan Tembak Palopo.
Sementara vaksinasi hanya bisa diberikan pada hewan ternak yang berjarak lebih dari 10 kilometer dari lokasi penemuan kasus PMK.
Ia juga mengimbau peternak tidak menjual ternak mereka yang terindikasi PMK.
“Kami mendapat informasi sudah ada peternak yang menjual sapinya dengan harga yang sangat murah karena takut mengalami kerugian lebih banyak. Sebenarnya tidak perlu terlalu panik sampai menjual dengan harga murah, lebih baik melapor ke petugas kesehatan hewan untuk diberi penanggulangan,” jelasnya.
Perlu diketahui, PMK merupakan penyakit menular pada hewan ruminansia dan berkuku belah seperti sapi.
PMK bukanlah penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia.
Sehingga daging hewan yang mengalami PMK tetap dapat dikonsumsi.
Meski aman, penyembelih atau pelaku usaha diminta untuk tidak memperjualbelikan tulang dan kulit hewan yang mengalami PMK. (***)