Inilah Kebijakan Terbaru PAFI yang Perlu Diketahui

ANTARAYA MEDIA – Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai organisasi profesi apoteker di Indonesia, terus menerus mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan memperjuangkan hak-hak apoteker. Berikut adalah beberapa kebijakan terbaru PAFI pafikabpadanglawas.org yang perlu diketahui oleh apoteker di Indonesia:

1. Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Apoteker

PAFI telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Apoteker yang baru, yaitu Peraturan Organisasi (PO) Nomor: 127/PO/PP-PAFI/VI/2023. PO ini mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi kompetensi apoteker yang wajib diikuti oleh seluruh apoteker di Indonesia. Sertifikasi kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa apoteker memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh PAFI.

2. Standar Praktik Apoteker di Apotek

PAFI juga telah menerbitkan Standar Praktik Apoteker di Apotek yang baru, yaitu Peraturan Organisasi (PO) Nomor: 128/PO/PP-PAFI/VI/2023. PO ini mengatur tentang standar praktik apoteker di apotek, yang meliputi pelayanan kefarmasian, pengelolaan obat, dan edukasi pasien. Standar praktik ini bertujuan untuk memastikan bahwa apoteker memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan aman bagi pasien.

3. Pedoman Pemberian Izin Praktik Apoteker

PAFI telah menerbitkan Pedoman Pemberian Izin Praktik Apoteker yang baru, yaitu Peraturan Organisasi (PO) Nomor: 129/PO/PP-PAFI/VI/2023. PO ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin praktik apoteker. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa apoteker yang diberikan izin praktik apoteker adalah apoteker yang kompeten dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PAFI.

4. Kode Etik Apoteker Indonesia

PAFI telah memperbarui Kode Etik Apoteker Indonesia yang terbaru, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PAFI Nomor: 01/Munas/PAFI/X/2023. Kode Etik Apoteker Indonesia ini mengatur tentang norma dan etika yang harus dipatuhi oleh apoteker dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa apoteker menjalankan profesinya dengan bermoral dan bertanggung jawab.

5. Advokasi dan Perlindungan Hukum Apoteker

PAFI terus menerus melakukan advokasi dan perlindungan hukum bagi apoteker di Indonesia. PAFI memberikan bantuan hukum kepada apoteker yang mengalami masalah hukum dalam menjalankan profesinya. PAFI juga melakukan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjuangkan hak-hak apoteker. (*/dirman)

Pos terkait